Kortastipidkor Segera Limpahkan Berkas Tahap Pertama Kasus PLTU 1 Kalbar
Jakarta : Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menyatakan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimatan Barat (Kalbar) terus dilakukan. Dalam waktu dekat pelimpahan tahap pertama akan dilakukan.
“Saat ini penyidik sudah melakukan proses pemberkasan untuk rencana tahap 1,” ujar Direktur Penindakan pada Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto, Selasa (6/1/26).
Ia pun belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) akan dilakukan.
Ia menerangkan, sampai saat ini pemanggilan terhadap para tersangka pun belum dilakukan untuk kedua kalinya. Diketahui, terdapat empat tersangka, yakni adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla; Hartanto Yohanes Lim; Fahmi Mochtar selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009; dan Dirut PT BRN berinisial RR.
“Sementara belum ya (dipanggil dan dilakukan penahanan kepada tersangka),” jelasnya.(*)

