Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

DPRD Jabar Dalami Dampak Pemberhentian Izin Pembangunan Perumahan

Bandung : Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas meningkatnya risiko bencana, khususnya banjir dan longsor, yang belakangan semakin sering terjadi.
Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati (Foto: DPRD Jabar)

Pemberhentian izin tersebut berlaku hingga pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko dan melakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW). Langkah ini dipandang penting karena akan berdampak langsung pada arah pembangunan properti di Jawa Barat.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Jawa Barat. Ketua Komisi I, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan pihaknya tengah melakukan kajian mendalam melalui rapat kerja bersama stakeholder dan instansi terkait.

 “Rapat kerja kali ini sebenarnya kita hanya mendalami dampak dari perizinan yang terhenti karena ada surat edaran dari kepala daerah, gubernur. Beberapa mitra kita juga sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD, makanya kita harus mendalami masalah perizinan ini,” ujarnya, Rabu 21 Januari 2026.

Rahmat menambahkan, hasil rapat kerja ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pimpinan DPRD. Komisi I juga berencana melaksanakan rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan Gubernur Jawa Barat agar solusi terbaik dapat dirumuskan bersama.

“Tindak lanjut Komisi I nantinya akan kita laporkan ke pimpinan DPRD dan meminta ada rapat kerja lagi minggu depan di Bandung terkait evaluasi perizinan, dengan mengundang gubernur dan stakeholder terkait,” jelas Rahmat.

Menurutnya, kebijakan penghentian izin pembangunan perumahan tidak hanya berdampak pada sektor properti, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang dan keselamatan masyarakat. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar pembangunan tetap berjalan seimbang dengan aspek mitigasi bencana.

Komisi I DPRD Jabar menilai, kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat tata ruang wilayah yang lebih berkelanjutan. Dengan kajian risiko yang matang, pembangunan perumahan diharapkan tidak lagi menambah kerentanan terhadap banjir dan longsor, melainkan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan layak huni.

Langkah evaluasi ini juga diharapkan membuka ruang dialog antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat. Dengan begitu, kebijakan tata ruang tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan dan kesejahteraan warga Jawa Barat.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads