Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Jakarta: Dari Toba Pulp hingga Agincourt, Pemerintah tindak tegas pelanggar kawasan hutan di Sumatera.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal di sektor kehutanan. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Keputusan strategis ini diambil menyusul rilis resmi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengidentifikasi adanya penyimpangan administratif maupun operasional oleh puluhan entitas bisnis tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa daftar tersebut mencakup spektrum industri yang luas, mulai dari pemegang hak pengusahaan hutan hingga sektor ekstraktif.
"Daftar ini terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik Hutan Alam maupun Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan lain di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan kayu," ujar Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Distribusi Wilayah Pelanggaran
Berdasarkan laporan Satgas PKH, perusahaan-perusahaan yang dijatuhi sanksi ini terkonsentrasi di wilayah Sumatera.
Di Provinsi Aceh, tercatat nama-nama seperti PT Aceh Nusa Indrapuri dan PT Rimba Timur Sentosa dalam daftar pemegang PBPH, serta entitas perkebunan seperti PT Ika Bina Agro Wisesa.
Sementara itu di Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah pelanggar terbanyak, melibatkan perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Sumatera Riang Lestari. Selain itu, proyek infrastruktur dan energi seperti PT North Sumatra Hydro Energy juga masuk dalam daftar pengawasan ketat pemerintah
Selanjutnya di Sumatera Barat, perusahaan seperti PT Minas Pagai Lumber dan PT Salaki Summa Sejahtera turut teridentifikasi melakukan pelanggaran serupa.
Keputusan Langsung dari London
Ketegasan pemerintah dalam menjaga integritas ekologis nasional ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin 19 Januari 2026.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bagi investor dan pelaku industri bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas yang merusak tatanan hutan nasional.(*)

