Aturan Penggunaan Seragam Batik KORPRI Terbaru, ASN Simak
Jakarta : Pemerintah melalui BKN RI mempertegas, aturan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi ASN di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Aturan terbaru penggunaan Batik KORPRI ini, merujuk Permendagri 10/2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala BKN 2/2026.
![]() |
| Poster aturan terbaru penggunaan Batik KORPRI ini, merujuk Permendagri 10/2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala BKN 2/2026 (Foto: BKN) |
Simak aturan terbaru jadwal penggunaan seragam ASN dalam sepekan kerja. Simak pula, aturan terbaru penggunaan Batik KORPRI sesuai instruksi BKN dalam artikel ini.
SE Kepala BKN 2/2026 ini, diketahui, ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2026, di Jakarta. SK tersebut, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam SE tersebut, Zudan menjelaskan, aturan terbaru ini bertujuan memperkuat identitas, soliditas, dan jiwa korsa ASN di Indonesia. "PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi menjalankan peran perekat NKRI dan pemersatu bangsa," kata Zudan dalam SE tersebut.
Jadwal Penggunaan Seragam ASN Terbaru
Berdasarkan SE Kepala BKN 2/2026, berikut adalah rincian jadwal penggunaan seragam kerja ASN dalam sepekan kerja:
• Senin-Selasa: Mengenakan PDH warna Khaki.
• Rabu: Mengenakan kemeja Putih bersih dengan bawahan gelap.
• Kamis: Mengenakan seragam Batik KORPRI.
• Jumat: Mengenakan Batik atau Tenun bebas (disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing).
ASN diwajibkan menggunakan Batik KORPRI pada waktu-waktu berikut:
• Setiap hari Kamis
• Tanggal 17 setiap bulan
Advertisement
• Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
• Upacara hari besar nasional
• upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
• Pelantikan pegawai ASN pejabat pejabat manajerial dan fungsional; atau
• Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mari kita patuhi ketentuan berpakaian ini sebagai wujud disiplin dan profesionalisme kita sebagai pelayan masyarakat. Dengan menggunakan batik KORPRI, kita dapat menunjukkan komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ucap Zudan.
Pemerintah berharap dengan adanya penyeragaman ini, tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait identitas pegawai. Penegakan disiplin berpakaian ini juga akan menjadi salah satu poin evaluasi perilaku kerja ASN di setiap instansi.(*)
