Bandung: Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustaz Evie Effendie sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya. Selain Evie, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
![]() |
| Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton saat memberikan keterangan mengenai kasus KDRT yang melibatkan Ustaz kondang, Evie Effendi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/12/2025) |
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan. Surat panggilan telah dilayangkan dan penyidik menunggu kehadiran mereka sesuai waktu yang ditentukan.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Surat panggilan sudah kami layangkan untuk minggu depan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).
Anton menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang tentang KDRT, sesuai laporan pelapor berinisial NAT (19) yang diketahui merupakan anak kandung Evie Effendie.
“Pasal yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang KDRT, sesuai dengan laporan anaknya,” ujar Anton menambahkan.
Terkait tiga tersangka lainnya, Anton menyebutkan bahwa mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan Evie meski tidak dijelaskan lebih rinci. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa dan Rabu pekan depan. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah seluruh tersangka akan hadir sesuai panggilan.
“Masih ada hubungan kekerabatan dengan tersangka utama. Kami lihat nanti, apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” kata Anton menambahkan
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penjemputan paksa, Anton menegaskan bahwa penyidik akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Kalau alasan ketidakhadiran dapat diterima, akan kami pertimbangkan. Jika tidak, kami akan layangkan panggilan kedua,” ujar Anton.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, NAT melaporkan dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan Evie terkait persoalan nafkah dan biaya pendidikan, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, sementara kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya lima dugaan tindak kekerasan terjadi pada Juli 2025.(*)

