Di Akhir Tahun 2025, Gubernur Khofifah dan DPRD Sepakati Enam Perda Strategis Daerah
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jawa Timur menyepakati penetapan enam Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin kemarin ,(29/12/2025) petang.
![]() |
| Gibernur Khofifah saat tandatangani enam raperda persetujuan DPRD (Foto: Humas Dewan Jatim) |
Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD dalam menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian daerah.
“Persetujuan enam Perda ini mencerminkan sinergi yang produktif antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah,” kata Khofifah usai rapat paripurna.
Enam Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pencabutan Lima Perda Provinsi Jawa Timur, Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Khofifah menjelaskan Perda tentang Pencabutan Lima Perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Pencabutan ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Terkait Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Perempuan dan Anak, Khofifah menekankan pendekatan persuasif dan kolaboratif.
“Perda ini mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan, serta membutuhkan kerja bersama lintas sektor agar efektif di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kehutanan diarahkan pada pengelolaan hutan berkelanjutan, sedangkan Perda BUMD dan Penyertaan Modal Daerah ditujukan untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan ekonomi daerah.
“Setiap penyertaan modal harus memberi nilai tambah nyata bagi perekonomian dan PAD,” ujar Khofifah.
Khofifah berharap keenam Perda tersebut dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Penetapan enam Perda ini meneguhkan komitmen kami membangun pemerintahan yang tertib regulasi dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.(*)

