Scroll untuk melanjutkan membaca

Terduga Pelaku Sudah Menjalani Masa Tahanan di Polda Jabar, Penyerobot Lahan PTPN di Kawasan Puncak Diproses Hukum

Bogor : Penyerobotan lahan PTPN 1 Regional 2 di Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor memasuki tahap baru. Aparat Penegak Hukum akhirnya berhasil membuktikan lahan selas 1000 meter persegi adalah milik BUMN Perkebunan dikawasan itu. (301/10/25).
Pemasangan plang tanda aset lahan milik PTPN di Kawasan Puncak Bogor

Tiga orang tersangka yakni GH, SH dan SK kini menjalani masa tahanan di Polda Jabar menunggubproses persidangan. Salah seorang kuasa hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu menjelaskan bahwa tanah yang diklaim tiga pelaku usaha property tersebut sah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Setelah dilakukan penelitian, penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Aset BUMN pada hakikatnya juga merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama," ujar Leonardo Sitepu, Kamis (30/10/2025).

Leonardo Sitepu pun mendukung langkah tegas yang diambil untuk menyelamatkan aset negara tersebut. Penyerobotan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 di adukan berdasarkan Pasal 107A jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Masyarakat untuk waspada dengan transaksi jual beli tanah tanpa bukti legalitas tanah yang sah, harus hati hati dengan tawaran memiliki tanah atau rumah di kawasan pegunungan, itu sudah pasti tanah milik BUMN Perkebunan atau lahan Perhutani," tutup Managing Partner LBH Nawasena, Dede Supardi.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Terduga Pelaku Sudah Menjalani Masa Tahanan di Polda Jabar, Penyerobot Lahan PTPN di Kawasan Puncak Diproses Hukum
  • Terduga Pelaku Sudah Menjalani Masa Tahanan di Polda Jabar, Penyerobot Lahan PTPN di Kawasan Puncak Diproses Hukum
  • Terduga Pelaku Sudah Menjalani Masa Tahanan di Polda Jabar, Penyerobot Lahan PTPN di Kawasan Puncak Diproses Hukum
  • Terduga Pelaku Sudah Menjalani Masa Tahanan di Polda Jabar, Penyerobot Lahan PTPN di Kawasan Puncak Diproses Hukum
  • Terduga Pelaku Sudah Menjalani Masa Tahanan di Polda Jabar, Penyerobot Lahan PTPN di Kawasan Puncak Diproses Hukum
  • Terduga Pelaku Sudah Menjalani Masa Tahanan di Polda Jabar, Penyerobot Lahan PTPN di Kawasan Puncak Diproses Hukum
Tutup Iklan