Scroll untuk melanjutkan membaca

KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8 - 10,5 Persen

 Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.(14/10/25).

KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8,5-10,5 Persen
KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8,5-10,5 Persen

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, kenaikan itu minimum sebesar 8,5 persen hingga maksimum 10,5 persen.

Said mengatakan, kenaikan UMP merupakan amanat dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tahun 2024. Sehingga, UMP 2026 harus lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar 6,5 persen.

"Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5-10 persen. Argumentasinya Putusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," kata Said dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, variabel tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan pada periode sebelumnya. Sehingga, menurut KSPI, kenaikan UMP 2026 adalah hal yang wajar.

Dijelaskan Said, salah satunya, tingkat inflasi yang terjadi selama kurun waktu setahun, yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menuturkan, berdasarkan data tersebut, catatan inflasi sejak Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26 persen.

Selain itu, permintaan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5-10,5 persen itu juga mengacu pada data pertumbuhan ekonomi. Presiden Partai Buruh itu menyampaikan, pada periode yang sama pertumbuhan ekonomi mencapai 5,1-5,2 persen.

"Angka 5,2 persen pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26 persen inflasi, maka ketemu 8,46 persen dibulatkan satu angka desimal 8,5 persen. Kenapa maksimum sampai 10,5 persen, karena ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya ebih tinggi daripada tingkat nasional," ujarnya.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8 - 10,5 Persen
  • KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8 - 10,5 Persen
  • KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8 - 10,5 Persen
  • KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8 - 10,5 Persen
  • KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8 - 10,5 Persen
  • KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8 - 10,5 Persen
Tutup Iklan