Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso. Penahanan terkait kasus korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021.(1/10/25).
![]() |
Mantan Dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso (tengah mengenakan rompi oranye) saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas |
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal itu pada Kamis (1/10/2025) di Jakarta. "KPK mengumumkan penahanan satu orang tersangka yaitu HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujarnya.
Asep mengatakan Hendi langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih pada 1-20 Oktober 2025," ucapnya.
Selain Hendi, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
Menurut Asep, Hendi menerima SGD500 ribu terkait kasus ini dari Komisaris Utama PT IAE, Aryo Sadewo. Sedangkan kerugian negara akibat korupsi jual beli gas tersebut diperkirakan mencapai USD15 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah mengembalikan sebagian kerugian negara dalam bentuk uang senilai USD1.420.000. KPK juga telah menyita beberapa bidang tanah seluas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor di delapan lokasi. Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undanf Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)