Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan enam warga binaan kategori high risk ke Lapas Nusakambangan, termasuk di antaranya Amar Zoni dan lima warga binaan lainnya dari Jakarta.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan Kementerian Hukum dan HAM dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika, Kamis, 16 Oktober 2025.
Rika menjelaskan, sama seperti warga binaan high risk lainnya yang telah lebih dulu dipindahkan, keenam narapidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security Nusakambangan.
Mereka akan menjalani pembinaan serta pengamanan dengan standar super maksimum, dengan harapan dapat memperbaiki perilaku sesuai tujuan sistem pemasyarakatan.
“Langkah ini diharapkan mampu mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, menyadari kesalahannya, dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” kata dia.
Keenam warga binaan tersebut tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
Rika mengungkapkan, hingga saat ini sudah lebih dari 1.500 warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
Proses pemindahan berlangsung pada dini hari dengan pengawalan ketat oleh petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bekerja sama dengan Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas pemasyarakatan di wilayah Jakarta.
Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.
“Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa zero narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm bagi kami untuk terus waspada dan bertindak tegas,” tegas Heri.
Dengan langkah konsisten ini, Ditjen Pemasyarakatan berharap tercipta lingkungan pembinaan yang bersih, aman, dan berintegritas, serta mampu mendukung cita-cita menuju lembaga pemasyarakatan yang bebas dari narkoba.(*)