Scroll untuk melanjutkan membaca

Kasus Jual-Beli Gas, KPK Panggil Mantan Dirut PGN

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.(21/10/25).


Jubir KPK Budi Prasetyo

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS Direktur Utama PT PGN tahun 2009-2011," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS). "Penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK dengan nilai kerugian negara sebesar 15 juta USD," kata Budi.

KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar 1.420.000 dolar AS. Kemudian, penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Mereka yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya dan eks Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim.

"Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11-30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).

Dalam kasus ini kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang. Kemudian, sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total US$1 juta.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan delapan rumah atau kantor. "Telah dilakukan Penggeledahan atas ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya 8 lokasi rumah/kantor," kata Asep.

Pada tersangka diduga merugikan negara cukup besar. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Kasus Jual-Beli Gas, KPK Panggil Mantan Dirut PGN
  • Kasus Jual-Beli Gas, KPK Panggil Mantan Dirut PGN
  • Kasus Jual-Beli Gas, KPK Panggil Mantan Dirut PGN
  • Kasus Jual-Beli Gas, KPK Panggil Mantan Dirut PGN
  • Kasus Jual-Beli Gas, KPK Panggil Mantan Dirut PGN
  • Kasus Jual-Beli Gas, KPK Panggil Mantan Dirut PGN
Tutup Iklan