Scroll untuk melanjutkan membaca

Delapan Poin Penting UU Kepariwisataan Disahkan DPR, Berikut Penjelasannya

 Jakarta: Undang-Undang Kepariwisataan yang baru memuat delapan poin penting perubahan tata kelola sektor pariwisata Indonesia. Perubahan itu meliputi dasar hukum, prinsip penyelenggaraan, desa wisata, ekosistem, perencanaan, promosi budaya, peningkatan SDM, serta pendanaan baru.(3/10/25).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty (tengah)

Poin pertama menegaskan pariwisata berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan peningkatan ekonomi rakyat. Selain itu, juga memperkuat identitas bangsa, warisan budaya, kearifan lokal, serta menumbuhkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

Kedua, prinsip penyelenggaraan pariwisata harus menjunjung keberlanjutan, kelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan keterpaduan antar pemangku kepentingan. Regulasi baru menegaskan pembangunan pariwisata dilakukan secara berkualitas serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ketiga, masyarakat lokal diprioritaskan sebagai pekerja, pengelola, dan pelaku usaha pariwisata berbasis desa. Desa wisata diatur lebih komprehensif agar menjadi pusat pembangunan kepariwisataan yang menempatkan warga lokal sebagai aktor utama.

”Ketentuan baru ini memperkuat pariwisata kita yang berbasis masyarakat lokal, atau community-based tourism yang menempatkan masyarakat lokal sebagai pusat dari kegiatan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty, Kamis (2/10/2025).

Keempat, regulasi menekankan penguatan ekosistem pariwisata terpadu melalui perencanaan pembangunan, pengelolaan destinasi, promosi budaya, dan pemanfaatan teknologi informasi. Kelima, perencanaan pariwisata disusun sesuai tahapan pembangunan jangka panjang dan menengah secara terpadu dengan wilayah penyangga.

Keenam, promosi berbasis budaya dijadikan instrumen diplomasi internasional untuk memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia. Ketujuh, kualitas SDM ditingkatkan melalui pendidikan tinggi pariwisata serta sertifikasi berbasis standar kompetensi kerja.

Kedelapan, pemerintah diberi kewenangan menarik pungutan wisatawan mancanegara untuk pengembangan sektor pariwisata nasional. Pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan sebagian pendapatan dari pariwisata untuk melestarikan alam dan budaya.

”Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan masyarakat—dapat bersinergi dalam mengimplementasikan undang-undang ini demi terwujudnya pariwisata Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat,” kata Evita.

Pengesahan UU Kepariwisataan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis. Regulasi tersebut sekaligus menjadi tonggak pembangunan ekosistem pariwisata yang adaptif, inovatif, terpadu, inklusif, dan menjawab tantangan global.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan lima program unggulan pariwisata tahun 2026. Program itu mencakup wisata bersih, peningkatan keselamatan wisata, pariwisata naik kelas, desa wisata, serta penyelenggaraan kegiatan berkelas.

“Akan kami fokuskan pada penetapan standar dan memfasilitasi pengembangan sarana atau amenitas,” ucap Widiyanti dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI. Ia menegaskan, program unggulan dirancang untuk memperkuat kualitas destinasi dan pemerataan pembangunan pariwisata.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Delapan Poin Penting UU Kepariwisataan Disahkan DPR, Berikut Penjelasannya
  • Delapan Poin Penting UU Kepariwisataan Disahkan DPR, Berikut Penjelasannya
  • Delapan Poin Penting UU Kepariwisataan Disahkan DPR, Berikut Penjelasannya
  • Delapan Poin Penting UU Kepariwisataan Disahkan DPR, Berikut Penjelasannya
  • Delapan Poin Penting UU Kepariwisataan Disahkan DPR, Berikut Penjelasannya
  • Delapan Poin Penting UU Kepariwisataan Disahkan DPR, Berikut Penjelasannya
Tutup Iklan