Jakarta: KPK membeberkan, keterkaitan mantan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Serta, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2019-2022.(3/10/25).
Plt Depdak KPK, Asep Guntur menjelaskan, Abdul Halim Iskandar sempat menjadi Anggota DPRD Jatim 2019-2024. Sehingga, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah Pokir (pokok pikiran) ini,” kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang dikuti, Jumat (3/10/2025).
Sementara La Nyalla, dia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Asep menjelaskan KPK mendalami program-program KONI yang berkaitan dengan dana hibah Pokir tersebut.
“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Makanya (KPK), mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” Kata Asep.
Sedangkan untuk Khofifah yang saat ini mengemban jabatan Gubernur Jatim. KPK, menelusuri alur aturan pembagian dana hibah Pokir dan pertemuan antara Pemprov Jatim dengan DPRD.
“Jadi, kami juga menelusuri asal dana Pokir ini, mnelusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya dan lain-lainnya. Bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif, bagaimana pembagiannya, presentasinya dan lain-lainnya,” kata Asep.
KPK telah mengumumkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Empat merupakan penerima suap dan tujuh belas tersangka sebagai pemberi suap.
Asep mengungkap, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran pokir juga menjadi bahan bancakan. "Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50-70 persen dari anggaran awal," kata Asep.(*)