Scroll untuk melanjutkan membaca

KPK Dalami Travel Soal Mendapatkan Kuota Haji Khusus

 

Foto : Jubir KPK Budi Prasetyo.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lima travel haji di Jatim soal mekanisme mendapatkan kuota tambahan haji khusus. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa petinggi lima travel tersebut terkait dugaan korupsi kuoga haji di Kemenag 2023-2024.

Mereka, Muhammad Rasyid (Direktur Utama PT Saudaraku), RBM Ali Jaelani (Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera). Siti Roobiah Zalfa (Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel), Zainal Abidin (Direktur PT Andromeda Atria Wisata).

Serta, Affif (Direktur PT. Dzikra Az Zumar Wisata). "Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pungutan liar terkait dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah.

Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0). Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota.

"Nah, oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ya ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan. Kalau tidak salah 2.400 US dolar sampai dengan 7.000 US dolar per kuota," kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (19/9/2025).

Asep mengatakan, Khalid Basalamah salah satu pemilik travel haji yang memberikan kepada oknum Kemenag. Benar saja, jamaah yang membayar uang percepatan tersebut bisa langsung berangkat haji pada tahun itu juga.

Namun setelah ibadah haji selesai, DPR membentuk Pansus untuk menyelidiki pembagian kuota haji. Khawatir praktik tersebut terungkap, oknum Kemenag mengembalikan uang percepatan dan dana itu kembali ke tangan Khalid Basalamah.

"Nah, uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustadz Khalid Basalamah sebagai bukti. Bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag," kata Asep.

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Apalagi, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. "Pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • KPK Dalami Travel Soal Mendapatkan Kuota Haji Khusus
  • KPK Dalami Travel Soal Mendapatkan Kuota Haji Khusus
  • KPK Dalami Travel Soal Mendapatkan Kuota Haji Khusus
  • KPK Dalami Travel Soal Mendapatkan Kuota Haji Khusus
  • KPK Dalami Travel Soal Mendapatkan Kuota Haji Khusus
  • KPK Dalami Travel Soal Mendapatkan Kuota Haji Khusus
Tutup Iklan