Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Bupati Pati, Sudewo terkait pengaturan lelang proyek serta dugaan adanya penerimaan fee proyek. Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa Sudewo terkait dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di wilayah Jatim oleh DJKA Kemenhub.
“Yang bersangkutan hadir. Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee proyek," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, Sudewo hanya menyampaikan dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek jalur kereta api (KA). Sudewo turut membantah adanya pengembalian uang terkait dugaan suap proyek rel KA kepada KPK.
"Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kereta api. Nggak ada pengembalian uang," ujar Sudewo seusai pemeriksaan, Senin (22/9/2025).
Diketahui, Sudewo sudah dua kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama. Pada pemeriksaan pertama, KPK telah mendalami Bupati Pati Sudewo soal aliran uang, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami Sudewo terkait aliran uang dalam kasus ini. "Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini," kata Budi, Rabu (27/8/2025).
KPK sebelumnya membenarkan SDW menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus ini. "Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee," kata Budi.
KPK pernah menyita uang Rp3 miliar dari mantan anggota DPR Sudewo terkait dugaan suap proyek. Proyek itu terkait pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK Bernard Hasibuan. Berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.
Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha. "Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo.
Sementara itu, Budi memastikan penyidik mendalami fakta persidangan tersebut. "Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan saudara SDW," ujar Budi.(*)