Ribuan Penerima Bansos di Bogor Main Judi Online
Bogor : Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data transaksi judi online semester awal 2025. Hasilnya, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemain judi online tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan data PPATK, Jawa Barat memiliki 49.431 pemain judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp 199 miliar. Dari jumlah itu, Kabupaten Bogor menempati posisi tertinggi di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat maupun secara nasional, dengan 5.497 pemain dan nilai transaksi mencapai Rp 22 miliar.
DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil Dinas Sosial (Dinsos) untuk dimintai keterangan terkait temuan mengejutkan ribuan warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bogor yang terlibat judi online (judol).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada Dinsos.
“Jadi kita mau coba nanti minta klarifikasi penerima bantuan itu di Dinas Sosial, agar semua dievaluasi, siapa-siapa saja. Minta nanti di-print nama-nama tersebut kalau memang sudah ada bukti dari PPATK,” ujar Sogir, Jumat (8/8/2025).
Sogir menegaskan, jika data PPATK sesuai dengan data penerima bansos di Dinsos, maka pihaknya mendukung langkah tegas untuk mencabut bantuan bagi penerima yang terbukti menggunakan dana bansos untuk bermain judi online.
“Kita pemerintah tidak segan-segan, kalau memang ada bukti pelakunya, ada bukti faktual seperti itu langsung dihapus, tidak lagi menerima, siapapun orangnya,” tegasnya.
Dirinya juga mendorong Dinsos agar proaktif meninjau ulang kelayakan penerima bantuan dan melakukan evaluasi langsung di lapangan.
“Walaupun memang sekian ribu yang mendapat bantuan, harusnya Dinsos proaktif meninjau ulang. Layak nggak, masih layak nggak dapat bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, bansos diberikan untuk membantu masyarakat kurang mampu demi keberlangsungan hidup, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Kita membantu seseorang yang sedang kurang mampu untuk keberlangsungan hidup mereka. Sementara dapat dibantu, dapat perhatian dari pemerintah, malah dipakai judi. Ini kan sudah bertentangan dengan undang-undang dan hukum agama,” terangnya.
Sebagai langkah pencegahan, DPRD Kabupaten Bogor juga mendorong pemerintah daerah mengadakan kegiatan positif guna mengalihkan aktivitas masyarakat dari judi online.
“Makanya kita berikan edukasi, seperti bikin pemahaman tentang sekolah sampah, terus pembinaan tentang UMKM. Kita akan coba seperti itu. Mungkin dari faktor-faktor kita berikan edukasi kepada masyarakat, begitu rusaknya mental kalau sudah mengenal judi online, apalagi penerima bantuan dipakai dari uang kayak begituan,” tutup KH Achmad Yaudin Sogir.(*)