Rekening OB Dipakai Tampung Uang Korupsi Taspen
Jakarta: Auditor BPK Teguh Siswanto, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang korupsi investasi fiktif PT. Taspen, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang tersebut, Teguh mengungkapkan, terdapat empat rekening yang digunakan PT Insight Investment Management (IIM)
Salah satu rekening yang digunakan menampung uang hasil korupsi PT. Taspen, kata Teguh, milik 'office boy' (OB). "Rekening BCA atas nama Ahmad Muhidin. Ahmad Muhidin ini office boy, Yang Mulia,” kata Teguh di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Selain itu, Teguh menjelaskan, tiga rekening lainnya yang digunakan untuk menampung dana hasil pembelian kembali aset PT Taspen. "Tiga rekening lainnya atas nama Dirut PT IIM, Direktur PT IIM, dan Komut PT IIM," ucap Teguh.
Menurutnya, dana yang masuk itu berasal dari penjualan aset PT Taspen. "Sukuk Ijarah TPS Food II yang saat itu berstatus default senilai Rp200 miliar,' ujar Teguh.
Kemudian, Teguh menilai, uang dari penjualan aset PT Taspen digunakan jajaran direksi PT IIM untuk keperluan dana taktis dan marketing. “Di antaranya yang kami peroleh, berdasarkan bukti-bukti dari penyidik, ada yang digunakan Pak Eki sebesar 242.390 USD,” kata Teguh.
Melansir Antara, Jaksa mendakwa, eks Dirut PT. Taspen Antonius Kosasih dan eks Dirut IIM Ekiawan Heri Primaryanto, telah merugikan. Yakni, merugikan negara lebih dari Rp1 Triliun.
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang. Yakni, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)