Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Jakarta: Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Majelis Hakim menyatakan, Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.(22/8/25).
"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip indepedensi hakim. Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dalam putusannya, Jumat (22/8/2025)
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Rudi membayar denda Rp750 juta. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan," ucapnya.
Hakim menyatakan, Rudi menerima suap SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. "Uang diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa," kata Iwan, mengungkapkan.
Selain itu, hakim menyatakan Rudi tidak mampu membuktikan asal-usul uang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Uang itu sebesar Rp1,7 miliar, USD 383.000, dan SGD 1.099.581," ujarnya.
Hakim meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. "Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang," ucapnya.
Rudi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Kemudian, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.(*)