Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa ASN Kemensos
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Sosial (Kemensos). (5/8/25).
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 se-Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun 2020.
Ketiganya yakni, Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Kemensos, Iskandar Zulkarnaen, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Firmansyah. Kemudian, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rizki Maulana.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2024. Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos presiden tersebut mencapai Rp125 miliar.
KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. Di antaranya, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara terhadap Kuncoro Wibowo. Vonis diberikan atas perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.
Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain perkara tersebut.
Termasuk Ivo Wongkaren yang dihukum 8,5 tahun penjara. Kemudian, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar.(*)