Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Karawang Dibongkar, Lima Tersangka Ditangkap
Karawang : Polres Karawang membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dusun Krajan 2, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, pada Selasa (5/8/2025).
Komplotan pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran lebih besar untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Sebanyak lima orang berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Karawang.(18/8/25)
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan kegiatan penyalahgunaan gas LPG tersebut. Kami kemudian mengamankan lima orang tersangka,” ujar AKBP Fiki di Mapolres Karawang, Sabtu (16/8/2025).
Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal ini. MAB adalah pemilik toko sekaligus otak pelaku, MHM, MR, dan AS bertugas sebagai penyuntik gas, sementara RIP bertugas mengawasi proses pemindahan. Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 42 tabung LPG 3 kilogram, 8 tabung LPG 5,5 kilogram, 16 tabung LPG 12 kilogram, 5 tabung LPG 50 kilogram, 1 timbangan, 5 regulator, 4 pipa besi, dan 1 kantong plastik.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz, mengungkapkan bahwa komplotan ini baru beroperasi sekitar dua bulan. Namun, polisi masih terus mendalami jumlah keuntungan yang telah diperoleh dan jalur distribusi hasil oplosan tersebut. “Kami masih mendalami distribusinya ke mana saja, termasuk berapa keuntungan yang sudah diperoleh,” kata AKP Nazal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.(*)