Kejagung Tangkap Buronan Kasus Perbankan di Jakarta
Jakarta: Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan kasus perbankan yang masuk daftar pencarian orang Kejati Kalbar. Penangkapan dilakukan di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (29/8/2025).
"Buronan yang diamankan bernama Harip Budiman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat.
Anang menjelaskan penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejagung di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Ia menegaskan proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan berarti saat penangkapan berlangsung.
Harip Budiman sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pidana perbankan oleh pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun beserta pidana denda Rp10 miliar.
Menurut Anang, Harip bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim kejaksaan di lapangan. Hal ini membuat pelaksanaan proses penangkapan berjalan aman dan sesuai prosedur.
"Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," kata Anang.
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan memonitor keberadaan buronan lainnya yang masih bebas. Langkah ini diperlukan agar eksekusi putusan pengadilan berjalan efektif demi kepastian hukum.(*)