BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • KRIMINAL
  • Nasional
  • Perempuan

Ibu Dipidanakan Anaknya Mohon Bantuan Presiden Prabowo

Oleh Gapura Karawang
Jumat, Agustus 15, 2025

 Jakarta : Seorang ibu bernama Kusumayati yang dipidanakan anak kandungnya bernama Stephanie Sugianto memohon bantuan Presiden Prabowo. Ia mengaku telah mendidik dan membesarkan anaknya dengan baik, namun justru di usia lansia dipidanakan oleh anaknya sendiri.

Foto : Kusumayati yang dipidanakan anak kandungnya bernama Stephanie Sugianto 

"Dibesarkan dengan baik, saya tidak tahu begini, seorang anak ingin memenjarakan ibunya. Tolong Bapak Presiden Prabowo, tolong Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, tolong saya supaya saya bisa bebas," kata Kusumayati kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).

Kusumayati menyatakan, dirinya telah menjalani hukuman pidana percobaan selama 10 bulan. Namun, hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh ibu empat orang anak tersebut.

Kuasa Hukum Kusumayati, Benny Wulur mengungkapkan kliennya diduga kuat mengalami kriminalisasi oleh anaknya. Menurutnya, kesalahan administratif sudah diakui notaris yang kelalaian karena lupa mencantumkan nama anak tersebut sebagai ahli waris.

"Pada saat dilakukan RUPS, seolah-olah hal atas anak itu hilang dan ayahnya meninggal. Notaris mengakui kesalahannya dan tidak pernah diperintah ibu ini," ucapnya.

Benny menjelaskan, saat dilaporkan ke Polisi, kliennya dipidanakan oleh anaknya sendiri. Putusan sidang PN Karawang, Kusumayati dipidana hukuman percobaan.

"Menetapkan syarat khusus yaitu terdakwa dalam waktu 3 bulan setelah mempunya kekuatan hukum tetap. Untuk memberikan daftar harta diperoleh selama pernikahan dengan almarhum Sugianto dan melakukan audit perusahaan ekspedisi," ujarnya.

Benny menambahkan, para penegak keadilan diharapkan dapat melihat kasus ibu dipidanakan anaknya dengan rasa kemanusiaan. Menurutnya, seorang ibu merupakan sosok yang semestinya menerima bhakti dari anak-anaknya, bukan justru dipidanakan.

"Artinya pidana yang dijalankan terakhir Pengadilan Tinggi, karena kasasi ditolak, dia menyetujui dengan putusan di PT. Artinya beliau hanya terkena hukuman percobaan, kita melakukan upaya hukum PK, namun Jaksa ngotot ini harus dijalankan dulu," pungkasnya.

Sementara itu, Stevanie Sugianto mengaku pihak yang mempidanakan ibu kandungannya tersebut karena harta warisan dan perusahaan. Awal perkara, ketika notaris lupa mencantumkan nama anak tersebut saat RUPS PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.

"Tidak mencapai kesepakatan, ya bagaimana lagi, hukum harus ditegakkan, supaya menjadi pelajaran. Agar tidak melakukan hal tersebut, ibu memang di atas segala-galanya, tetap kasih sayang saya ke ibu," jelas Stevanis.

Hasil di sidang PN Karawang, Kusumayati dijatuhkan pidana 10 tahun percobaan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Putusan tersebut dengan nomor perkara 434/PID/2024/PT BDG.(*
Tags:
  • KRIMINAL
  • Nasional
  • Perempuan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Polemik PT FCC Dibawa ke KDM, Askun: Bupati Karawang Dianggap Patung Semar?,Oknum HRD - Kadisnaker Sukses Banget Buat Kegaduhan

    Senin, Juli 28, 2025
    Polemik PT FCC Dibawa ke KDM, Askun: Bupati Karawang Dianggap Patung Semar?,Oknum HRD - Kadisnaker Sukses Banget Buat Kegaduhan
  • 1000 HRD Diundang Pemkab Karawang, Askun Puji Langkah Bupati Aep Namun Benci Banget Disnaker Akibat Tidak Memiliki Data Akurat

    Kamis, Juli 31, 2025
    1000 HRD Diundang Pemkab Karawang, Askun Puji Langkah Bupati Aep Namun Benci Banget Disnaker Akibat Tidak Memiliki Data Akurat
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Bau Akibat Kandang Ayam Dipersoalkan Warga Bengle Majalaya Karawang, Camat Diminta Turun Tangan

    Selasa, Agustus 12, 2025
    Bau Akibat Kandang Ayam Dipersoalkan Warga Bengle Majalaya Karawang, Camat Diminta Turun Tangan
  • Penertiban Galian Tanah di Karawang Sempat Ricuh

    Sabtu, Agustus 09, 2025
    Penertiban Galian Tanah di Karawang Sempat Ricuh
  • Jembatan Walahar Klari Resmikan, Ini Kata Bupati Karawang dan Pj Gubernur Jabar

    Kamis, Desember 28, 2023
    Jembatan Walahar Klari Resmikan, Ini Kata Bupati Karawang dan Pj Gubernur Jabar
  • Kembali Bupati Aep Melantik Sejumlah Pejabat Dilingkungan Pemkab Karawang

    Senin, Agustus 04, 2025
    Kembali Bupati Aep Melantik Sejumlah Pejabat Dilingkungan Pemkab Karawang
  • Longsor di Banjarwangi Satu Orang Meninggal Dunia

    Rabu, Agustus 06, 2025
    Longsor di Banjarwangi Satu Orang Meninggal Dunia
  • Presiden Lantik Wakil Panglima dan Komando Pasukan Elit

    Minggu, Agustus 10, 2025
    Presiden Lantik Wakil Panglima dan Komando Pasukan Elit
  • Sejarah Indramayu : Siapa Gagak Singalodra dan Raden Arya Wiralodra ?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Indramayu : Siapa Gagak Singalodra dan Raden Arya Wiralodra ?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang