Ibu Dipidanakan Anaknya Mohon Bantuan Presiden Prabowo
Jakarta : Seorang ibu bernama Kusumayati yang dipidanakan anak kandungnya bernama Stephanie Sugianto memohon bantuan Presiden Prabowo. Ia mengaku telah mendidik dan membesarkan anaknya dengan baik, namun justru di usia lansia dipidanakan oleh anaknya sendiri.
Foto : Kusumayati yang dipidanakan anak kandungnya bernama Stephanie Sugianto |
"Dibesarkan dengan baik, saya tidak tahu begini, seorang anak ingin memenjarakan ibunya. Tolong Bapak Presiden Prabowo, tolong Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, tolong saya supaya saya bisa bebas," kata Kusumayati kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).
Kusumayati menyatakan, dirinya telah menjalani hukuman pidana percobaan selama 10 bulan. Namun, hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh ibu empat orang anak tersebut.
Kuasa Hukum Kusumayati, Benny Wulur mengungkapkan kliennya diduga kuat mengalami kriminalisasi oleh anaknya. Menurutnya, kesalahan administratif sudah diakui notaris yang kelalaian karena lupa mencantumkan nama anak tersebut sebagai ahli waris.
"Pada saat dilakukan RUPS, seolah-olah hal atas anak itu hilang dan ayahnya meninggal. Notaris mengakui kesalahannya dan tidak pernah diperintah ibu ini," ucapnya.
Benny menjelaskan, saat dilaporkan ke Polisi, kliennya dipidanakan oleh anaknya sendiri. Putusan sidang PN Karawang, Kusumayati dipidana hukuman percobaan.
"Menetapkan syarat khusus yaitu terdakwa dalam waktu 3 bulan setelah mempunya kekuatan hukum tetap. Untuk memberikan daftar harta diperoleh selama pernikahan dengan almarhum Sugianto dan melakukan audit perusahaan ekspedisi," ujarnya.
Benny menambahkan, para penegak keadilan diharapkan dapat melihat kasus ibu dipidanakan anaknya dengan rasa kemanusiaan. Menurutnya, seorang ibu merupakan sosok yang semestinya menerima bhakti dari anak-anaknya, bukan justru dipidanakan.
"Artinya pidana yang dijalankan terakhir Pengadilan Tinggi, karena kasasi ditolak, dia menyetujui dengan putusan di PT. Artinya beliau hanya terkena hukuman percobaan, kita melakukan upaya hukum PK, namun Jaksa ngotot ini harus dijalankan dulu," pungkasnya.
Sementara itu, Stevanie Sugianto mengaku pihak yang mempidanakan ibu kandungannya tersebut karena harta warisan dan perusahaan. Awal perkara, ketika notaris lupa mencantumkan nama anak tersebut saat RUPS PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
"Tidak mencapai kesepakatan, ya bagaimana lagi, hukum harus ditegakkan, supaya menjadi pelajaran. Agar tidak melakukan hal tersebut, ibu memang di atas segala-galanya, tetap kasih sayang saya ke ibu," jelas Stevanis.
Hasil di sidang PN Karawang, Kusumayati dijatuhkan pidana 10 tahun percobaan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Putusan tersebut dengan nomor perkara 434/PID/2024/PT BDG.(*