Berikut Susunan Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia untuk Sekolah
Jakarta: Peringatan HUT ke-80 RI akan digelar pada Minggu, (17/8/2025). Dalam kalender, tanggal tersebut juga merupakan hari libur nasional.
![]() |
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tengah mengibarkan bendera Merah Putih dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (Foto: Freepik) |
Peringatan 17 Agustus merupakan momentum besar untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. Biasanya, masyarakat Indonesia akan melaksanakan upacara bendera di lingkungan masing-masing.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, peringatan HUT ke-80 RI jatuh pada hari libur sekolah. Lantas, apakah siswa tetap masuk sekolah saat 17 Agustus?
Ketentuan upacara 17 Agustus telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 tahun 2018. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera pagi hari setiap Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.
Lantas bagaimana susunan upacara bendera yang akan dilakukan di sekolah-sekolah Indonesia. Berikut adalah susunan upacara 17 Agustus di sekolah berdasarkan Permendikbud 22/2018.
1. Acara Persiapan
- Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada pemimpin upacara
- Laporan setiap pemimpin barisan
- Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.
2. Acara Pokok
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan umum kepada Pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Kenaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan teks Pancasila
- Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan teks janji siswa
- Amanat pembina upacara
- Menyanyikan lagu wajib nasional
Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan umum kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
3. Acara Penutup
- Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan upacara.(*)