Begini Cara Cek Bantuan Insentif Guru Honorer 2025
Karawang : Penyaluran bantuan insentif Guru Non ASN 2025 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Guru formal akan menerima bantuan insentif Rp2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sedangkan PAUD non formal akan memperoleh Rp 2,4 juta per tahun. Melansir situs GTK Kemendikdasmen, berikut adalah tata cara mengecek bantuan insentif guru honorer:
Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025
- Silakan kunjungi laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Tunggu sebentar hingga Form Log In muncul
- Masuk atau log in menggunakan akun PTK Dapodik dengan mengisi username dan password yang terdaftar di sekolah
- Pastikan untuk memasukkan huruf pada gambar (CAPTCHA) di kolom tersedia
- Setelah berhasil log in, gulir sampai menemukan menu "Tunjangan"
- Apabila dinyatakan terdaftar sebagai penerima insentif, notifikasi "Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025" akan ditampilkan
- Jangan lupa unduh dokumen pendukung, seperti SPTJM dan SK jika tersedia
- Selanjutnya, ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang ditentukan agar bantuan insentif bisa dicairkan sesuai jadwal
Aturan Insentif 2025 untuk Guru Formal
- Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Adapun guru formal yang dimaksud, yakni Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan kriteria di antaranya:
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Memenuhi kualifikasi D-4 atau S-1
- Belum mempunyai sertifikat pendidik
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
Terdata dalam Dapodik
- Tidak merupakan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Luar Negeri
Aturan Insentif 2025 untuk Guru Non Formal
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK/Sederajat
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan
- Terdata dalam Dapodik.(*)