200 Miliar Uang Rakyat Raib, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bansos dan Dua Korporasi
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bansos, Kakak Harry Tanoe Diduga Terlibat
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kerugian negara akibat praktik lancung ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.(19/8/25).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 Agustus.
"KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ujarnya.
Meskipun identitas para tersangka belum diumumkan secara rinci, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini. Salah satunya adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik yang juga merupakan kakak dari pengusaha media, Harry Tanoesoedibjo.
Selain Rudijanto, pihak lain yang dicegah adalah Edy Suharto, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos; Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik; dan Herry Tho, Direktur Operasional perusahaan yang sama.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos yang sebelumnya sudah ditangani KPK. Budi menambahkan, larangan bepergian dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan. Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran para tersangka dan korporasi dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.(*)