Waspada, Modus Baru Penipuan Motor Berkedok 'Test Ride'
Surabaya: Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus baru.
![]() |
Polrestabes Surabaya rilis ungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus test drive, Senin (7/6/2025). |
Pelaku menyasar penjual kendaraan di marketplace dengan berpura-pura menjadi calon pembeli dan meminta 'test ride' (mencoba kendaraan).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga bernama Anam Malik, pemilik motor Suzuki GSX R150, yang menjadi korban penipuan di kawasan Wonokromo. Motornya dibawa kabur oleh pelaku berinisial OH (27), warga Mojokerto, Jawa Timur, usai meminta izin mencoba kendaraan.
"Pelaku awalnya datang seperti calon pembeli biasa, lalu meminta test ride dengan meninggalkan motor jaminan. Namun, setelah diberikan kunci, pelaku langsung melarikan diri dan memblokir kontak korban," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di kantornya, Senin (7/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa OH telah melakukan aksi serupa sedikitnya tiga kali. Dalam kasus pertama, pelaku membeli Honda Beat seharga hanya Rp7 juta melalui Facebook dengan alasan hanya memiliki STNK.
Pada kasus kedua, OH melakukan penipuan terhadap penjual motor Honda CBR di wilayah Bogor. Dengan modus serupa, ia meninggalkan uang tanda jadi sebesar Rp3 juta, lalu kabur saat diberikan kesempatan test ride.
Sedangkan dalam kasus ketiga, pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura ingin membeli motor Suzuki GSX R150. "Ia bahkan meninggalkan motornya sebagai jaminan, namun kemudian melarikan diri membawa motor korban yang lebih bagus," kata Lutfie.
Tim Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Jl Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Modus ini terkesan legal karena pelaku tidak mencuri secara paksa, tapi memanfaatkan momen test ride untuk membawa kabur kendaraan. Pihaknya menyebut pengakuan sementara tersangka menggelapkan motor untuk dimiliki dan digunakan sendiri," ujar Luthfie.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kapolrestabes Surabaya mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi jual beli kendaraan secara daring.(*)