
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
0 menit baca
Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.(3/7/25).
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun. Kemudian, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
JPU meyakini Hasto telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, buron sejak 2020. Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR 2019-2024. Dalam hal ini dengan mekanisme pergantian antar waktu (*)