Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba, Tiga Residivis
Cimahi: Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 26 Juni hingga 18 Juli 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan, dari seluruh kasus yang diungkap, pihaknya menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Di antaranya, 151,414 gram sabu, 16,61 gram ganja, 178,69 gram tembakau sintetis, 14,43 mililiter bibit sinte, 605 butir psikotropika, dan 660 butir obat keras terbatas (OKT).
"Selama periode tersebut, kami mengungkap 21 kasus dengan 23 tersangka. Tiga di antaranya merupakan residivis," ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).
Rinciannya, sebanyak 11 kasus berkaitan dengan sabu melibatkan 12 tersangka, tiga kasus ganja dengan tiga tersangka, dua kasus tembakau sintetis dengan dua tersangka, serta dua kasus psikotropika dan OKT dengan dua tersangka.
Dari seluruh kasus tersebut, terdapat empat kasus yang dianggap menonjol. Salah satunya adalah tersangka AE dengan barang bukti sabu seberat 89,66 gram.
Tersangka lain, EMS, diketahui sebagai anggota geng motor yang juga berperan sebagai pengedar sabu. Selain itu, terdapat seorang ibu rumah tangga berinisial DS yang kedapatan memiliki sabu seberat 10,88 gram. Satu kasus lainnya melibatkan seorang pelatih selancar asal Bali dalam kasus kepemilikan ganja.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, dijerat Pasal 112 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Jika barang bukti melebihi 5 gram, maka ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Untuk kasus ganja, para pelaku dijerat Pasal 111 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara bagi pengedar sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Jika barang bukti melebihi 1 kilogram (untuk tanaman) atau 5 gram (non-tanaman), maka ancaman hukuman dapat mencapai penjara seumur hidup.
AKBP Niko menegaskan, Polres Cimahi akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(*)