Polres Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif
Kota Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan penjualan kontrakan fiktif. Dua pelaku masing-masing berinisial Y dan K ditangkap setelah para korban membuat laporan Polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku K ditangkap di Cilacap. Sementara rekannya Y ditangkap di Kota Bekasi.
Ia menambahkan, dua orang pelaku ini melakukan aksi penipuan sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. Modus penipuan yang mereka lakukan yakni dengan cara membuat promosi di facebook.
Setelah promosi dilakukan, pelaku lantas mengajak para korban untuk melihat langsung rumah kontrakan yang dijanjikan termasuk sebidang tanah. Di mana lokasi atau alamatnya berada di Kampung pulo gede RT 04 RW 11, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Bukan itu saja, untuk meyakinkan aksinya, pelaku menunjukan Girik Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah. Setelah itu, barulah para korban menyetor uang ke pelaku dengan nilai Rp60 juta hingga Rp70 juta.
"Setelah uang diterima, para pelaku meminta korban bersabar dengan alasan kontrakan sedang terisi. Namun setelah menunggu lama dan tidak ada kejelasan barulah korban membuat laporan," kata dia, dalam sesi jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025).
Parahnya, pelaku menjual kontrakan fiktif bukan pada satu orang saja melainkan ke banyak orang. Total korbannya saat ini diketahui mencapai 77 orang berdasarkan 28 laporan yang masuk ke pihak Kepolisian.
Selain itu, diketahui pula bahwa kontrakan maupun tanah yang dijanjikan pelaku bukanlah milik mereka. Melainkan milik kakak kandung pelaku berinisial K.
"Rumah kontrakan yang dijanjikan kepada para korban ini merupakan milik kaka pelaku. Sedangkan sang kakak tidak tahu kalau rumah miliknya ini digunakan untuk aksi penipuan oleh sang adik," kata dia.
Rumah kontrakan oleh sang Kakak akhirnya dihancurkan dan kini rata dengan tanah. Ini dilakukan agar tidak lagi ada orang yang menjadi korban penipuan pelaku.
"Pelaku disangka dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara," ujarnya.(*)