KPK Tetapkan 4 Tersangka Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung di Pemkab Lamongan. Dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan terjadi pada tahun 2017-2019.
Namun, KPK belum bisa mengungkap kerugian negara dalam kasus ini. " Empat tersangka ya, saat ini sedang cek fisik dg BPKP dan ITB utk hitung KN (kerugian negara)," kata Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
KPK pernah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi sebagai saksi dalam kasus ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Kamis (19/10/2023).
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait dengan pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. "Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Asep menjelaskan tim penyidik saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan upaya paksa penggeledahan. Sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan sudah dilakukan penggeledahan.
"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," kata Asep.
Berdasarkan informasi keempat orang tetsebut yaitu, Mokh Sukiman PPK/ Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat. Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015-2019. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.
Serta, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019/Direktur CV Absolute. KPK sejauh ini menduga perbuatan rasuah dalam kasus ini merugikan negara sekitar Rp 42 miliar.(*)