BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • الصفحة الرئيسية
  • Ekonomi
  • Nasional
  • PNS

Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Ini Jawabannya

By Gapura Karawang
الأحد, يوليو 06, 2025

 Jakarta: Isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 beredar luas di publik. Pemerintah pun memberi jawaban terkait kabar tersebut.

Foto ilustrasi

Gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN) mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Kenaikan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diundangkan sejak 26 Januari 2024. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, menyebut langkah ini adalah demi memastikan kesejahteraan bagi seluruh ASN.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun BKN terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025. Artinya, rencana kenaikan sebesar 16 persen belum bisa dipastikan.

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan, belum ada pembahasan kenaikan gaji PNS tahun ini. Hal itu disebabkan masih berlangsungnya penyesuaian program dan anggaran di awal pemerintahan.

Rini mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen KEM-PPKF 2025. Namun, ia menegaskan dokumen tersebut tidak mencantumkan persentase kenaikannya.

Menurut Rini, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan perlu duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan gaji ASN. Karena itu, masyarakat diminta menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah terkait kepastian kenaikan tersebut.

Besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai. 

Gaji PNS dibedakan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, mengacu pada ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Terdapat empat golongan PNS, yaitu I, II, III, dan IV, dengan nominal gaji yang berbeda sesuai tingkat golongan.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 

- Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

- Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

- Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

- Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000

IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan melekat yang diterima PNS setiap bulan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.

Tunjangan kinerja (tukin) bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja. Setiap instansi menetapkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.(*)
Tags:
  • Ekonomi
  • Nasional
  • PNS
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    الخميس, فبراير 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    الأحد, سبتمبر 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    السبت, مارس 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    الجمعة, أغسطس 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    الأحد, سبتمبر 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    الثلاثاء, أغسطس 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang