DPR Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-Undang
Jakarta: DPR RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Kamis, 24 Juli 2025.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Adies pun mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Berikut 10 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui untuk menjadi undang-undang:
1. RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo?
2. RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo?
3. RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara?
4. RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara?
5. RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara?
6. RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
7. RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara?
8. RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara?
9. RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara?
10. RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.(*)