Pelaku Begal Driver Ojol di Kalasan Ditangkap, Nekat Karena Terlilit Utang Pinjol
Sleman : Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalasan bersama Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan seorang pria berinisial BPU (27), warga Kalasan, yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Anggy Darmiansyah (42), yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut di kawasan Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memesan layanan ojek online dan meminta korban mengantarnya ke lokasi tertentu. Saat melewati jalan yang sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menyekap korban.
"Ketika korban mencoba melawan, pelaku langsung menusukkan pisau ke bagian perut korban hingga keduanya terjatuh. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban dari saku depan. Karena korban masih berusaha melawan, pelaku kembali menyerang menggunakan cutter dan melukai bahu serta lengan kanan korban," ujar AKP Mujiyanto.
Motif pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp2 juta yang sudah jatuh tempo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pisau dapur, sebuah cutter, serta ponsel milik pelaku yang digunakan untuk memesan layanan ojol.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)