Kapolres AKBP Citra Dewi Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba
Jembrana: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam serangkaian operasi yang digelar selama periode April hingga awal Juni 2025, polisi berhasil membekuk tujuh orang tersangka dari enam kasus yang berbeda.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati memimpin penyampaian hasil operasi Minggu (8/6/2025). Menurutnya pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat keseluruhan 13,31 gram bruto atau 9,76 gram netto. "Kami berhasil mengungkap enam laporan polisi dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi, kapolres perempuan pertama di Jembrana.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus kita perangi bersama," kata AKBP Kadek Citra Dewi lagi. Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya.
Kapolres Jembrana menyebut tersangka yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari pemakai, perantara jual beli, hingga pengedar. Mereka adalah ZA (40), MFH (40), MR (44), SM (46), JAP (26), ZA (26), dan AY (29).
Mirisnya, beberapa di antara para tersangka merupakan residivis. Tersangka MR (44) sebelumnya pernah dihukum dalam kasus narkotika, sementara SM (46), ZA (26), dan AY (29) pernah berurusan dengan hukum karena kasus pencurian.
Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi. Ada yang menyimpan sabu untuk dijual kembali demi keuntungan, seperti yang dilakukan oleh tersangka MR dan JAP.
Tersangka SM bahkan kedapatan menyembunyikan paket sabu di wastafel kamar mandi rumahnya. Penangkapan para tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda-beda.
Penangkapan dilakukan mulai dari pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, rumah kos, hingga penggerebekan langsung di rumah pelaku. Yakni di beberapa kecamatan seperti Pekutatan, Melaya, dan Negara.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya, antara lain timbangan digital, alat isap sabu (bong), puluhan plastik klip kosong, dan sejumlah telepon genggam. Polisi juga uang tunai jutaan rupiah, dan beberapa unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk melancarkan transaksi haram mereka.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Kapolres menegaskan.
Pihak kepolisian kini akan melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjabat Kapolres menggantikan AKBP Endang Tri Purwanto yang diangkat sebagai Wadir Lantas Polda Jawa Barat. Citra Dewi berasal dari alumni Akpol 2006.
Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya seperti Kasat Lantas Polres Tabanan, dan Kasubbagrenmin RO SDM Polda Bali. Juga Kasubbag Non APBN Bagrengarsus Rojemengar Srena Polri dan penugasan di lingkungan Lemdiklat Polri dan Mabes Polri.(*)