Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PIP 2025 Siswa Baru

 Karawang: Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 telah dimulai bagi siswa kelas akhir yang lulus. Namun, siswa baru dan yang masih aktif di sekolah juga tetap berpeluang mendapatkan bantuan tersebut.

Seorang siswa SD yang telah menerima bantuan PIP (Foto: Dokumentasi Kemendikdasmen)

Siswa kelas 1–5 SD, 7–8 SMP, dan 10–11 SMA/SMK akan dimasukkan ke daftar penerima PIP. Proses ini dilakukan secara bertahap melalui SK Pemberian dan SK Nominasi dari Kemendikbud.

Subkoordinator PIP, Mulkirom mengatakan, sebagian nama siswa masuk SK pada awal Juni, sisanya awal Juli. Untuk mengetahui status penerima, orang tua dapat mengakses laman SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id. 

Masukkan NIK dan NISN untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2025 di laman tersebut. Jika belum, data siswa bisa masuk ke dalam daftar nominasi dan menunggu verifikasi lanjutan.

Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah menegaskan, siswa tidak mendaftar mandiri melainkan melalui sekolah. Sekolah wajib mengidentifikasi siswa dari keluarga miskin atau rentan agar bisa diinput dalam Dapodik.

Bantuan PIP disesuaikan jenjang, dari Rp450 ribu (SD), Rp750 ribu (SMP), hingga Rp1,8 juta (SMA/SMK). Untuk kelas akhir hanya mendapat separuhnya karena bantuan diberikan per semester, bukan tahunan penuh.(*)
Hide Ads Show Ads