Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas Melon di Tangerang

 Tangerang: Polda Banten membongkar tindak pidana oplosan isi tabung dari LPG 3 kg bersubsidi ke 12kg nonsubsidi. Praktik ilegal itu berlokasi di Pangkalan Tabung Gas LPG 3kg di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.(28/5/25).

Polda Banten membongkar praktik oplosan LPG 3 kg ke 12 kg di Kabupaten Tangerang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pihaknya menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 kg subsidi di masyarakat. Hal ini mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer.

"Sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan. Untuk itu, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap oplosan LPG 3 kg bersubsidi," ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Ditambahkan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, modus para pelaku memindahkan atau melakukan penyuntikan isi tabung 3 kg ke taabung 12kg non subsidi yang masih kosong.

Menurutnya, pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.“Sehingga isi LPG 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg non subsidi," kata Donny.

"Lalu pada bagian atas tabung, diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas LPG 12 kg membutuhkan empat tabung gas LPG 3 kg subdsidi. Pelaku adalah Sub Pangkalan Gas LPG 3kg subsidi," kata Donny.

Mereka mendapatkan penunjukan dari Agen PT Lamggenf Mukia Mandiri sejak tahun 2008. Pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 kg subsidi dengan seharga Rp16.000 per tabung. 

Kemudian dijual ke masyarakat seharga Rp19.000 sampai dengan Rp20.000, yang dalam satu bulannya mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2.000 tabung gas LPG 3 kg subsidi. “Tersangka berinisial MS (53), yang merupakan pemilik dari kegiatan tersebut, dan EN (46), yang merupakan operator penyuntikan tabung tersebut," ucapnya.

Dalam sehari, dapat memindahkan isi tabung LPG 3 kg sebanyak 50 tabung. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.800.000 per hari.

Sehingga kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama tiga bulan beroperasi. Adapun barang bukti yang diamankan adalah seluruh peralatan pengoplosan serta tanung LPG dan satu unit mobil Daihatsu Zebra biru No.Pol: A 8043 V berikut kunci kontak.

“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana," ucapnya.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.(*)
Hide Ads Show Ads