BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Daerah
  • Kriminal
  • Pertamina
  • Regional

Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas Melon di Tangerang

Oleh Gapura Karawang
Rabu, Mei 28, 2025

 Tangerang: Polda Banten membongkar tindak pidana oplosan isi tabung dari LPG 3 kg bersubsidi ke 12kg nonsubsidi. Praktik ilegal itu berlokasi di Pangkalan Tabung Gas LPG 3kg di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.(28/5/25).

Polda Banten membongkar praktik oplosan LPG 3 kg ke 12 kg di Kabupaten Tangerang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pihaknya menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 kg subsidi di masyarakat. Hal ini mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer.

"Sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan. Untuk itu, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap oplosan LPG 3 kg bersubsidi," ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Ditambahkan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, modus para pelaku memindahkan atau melakukan penyuntikan isi tabung 3 kg ke taabung 12kg non subsidi yang masih kosong.

Menurutnya, pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.“Sehingga isi LPG 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg non subsidi," kata Donny.

"Lalu pada bagian atas tabung, diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas LPG 12 kg membutuhkan empat tabung gas LPG 3 kg subdsidi. Pelaku adalah Sub Pangkalan Gas LPG 3kg subsidi," kata Donny.

Mereka mendapatkan penunjukan dari Agen PT Lamggenf Mukia Mandiri sejak tahun 2008. Pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 kg subsidi dengan seharga Rp16.000 per tabung. 

Kemudian dijual ke masyarakat seharga Rp19.000 sampai dengan Rp20.000, yang dalam satu bulannya mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2.000 tabung gas LPG 3 kg subsidi. “Tersangka berinisial MS (53), yang merupakan pemilik dari kegiatan tersebut, dan EN (46), yang merupakan operator penyuntikan tabung tersebut," ucapnya.

Dalam sehari, dapat memindahkan isi tabung LPG 3 kg sebanyak 50 tabung. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.800.000 per hari.

Sehingga kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama tiga bulan beroperasi. Adapun barang bukti yang diamankan adalah seluruh peralatan pengoplosan serta tanung LPG dan satu unit mobil Daihatsu Zebra biru No.Pol: A 8043 V berikut kunci kontak.

“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana," ucapnya.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.(*)
Tags:
  • Daerah
  • Kriminal
  • Pertamina
  • Regional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Kamis, Juni 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Selasa, Mei 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
  • Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap

    Selasa, September 09, 2025
    Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang