Mantan Menteri Makarim Mungkin Diperiksa Kejagung Perkara Dugaan Kasus Pengadaan Chromebook
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.(29/5/25).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Nadiem dapat dilakukan apabila dianggap relevan dengan kebutuhan penyidikan.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” ujar Harli, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan perangkat teknologi berbasis operating system Chrome tersebut.
“Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan,” ucap Harli.
Pengadaan Chromebook ini sebelumnya ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah. Namun, belakangan muncul dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, sehingga Kejagung mulai melakukan penyidikan intensif.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Harli.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim. Kejagung menegaskan akan bertindak berdasarkan fakta hukum dan kebutuhan penyidikan.(*)