ASN Kabupaten Tangerang Diduga Otak Pengoplos Gas Melon
Tangerang: Kasubag UPT Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menjadi aktor intelektual pengoplos gas LPG 3kg. Bahkan sebagai penunjang operasional bisnis haramnya menggunakan kendaraan dinas.
"Kami sita mobil milik Dinas Sosial (Dinsos, Red) Kabupaten Tangerang. Mobil itu disita lantaran digunakan untuk operasional tindak pidana pengolahan gas melon," ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, Jumat (30/1/2025).
Mobil dinas itu, sambung Dony, digunakan MS (53) yang berstatus Kasubag UPT Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. MS berduet dengan pria berinisial EN (45) dalam melakukan aksinya.
"MS ini otak dari kejahatan pemgoplosan gas LPG 3kg ke tabung 12kg. Aksinyapun telah berlangsung tiga bulan dengan keuntungan per hari Rp6,8 juta," kata Dony.
Diketahui, Polda Banten membongkar tindak pidana oplosan isi tabung dari LPG 3 kg bersubsidi ke 12kg nonsubsidi. Praktik ilegal itu berlokasi di Pangkalan Tabung Gas LPG 3kg di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pihaknya menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 kg subsidi di masyarakat. Hal ini mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer.
"Sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan. Untuk itu, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap oplosan LPG 3 kg bersubsidi," ujarnya, Selasa (27/5/2025).(*)