BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Oleh Gapura Karawang
Selasa, Mei 27, 2025

 Mataram : Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Ia terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan dengan cara menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan keadaannya.

I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel

“Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap lebih dari satu korban,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Mataram Mahendrasmara Purnamajati, Selasa, 27 Mei 2025.

Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. 

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas hakim.

Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Agus selama proses hukum akan diperhitungkan sebagai bagian dari total hukuman. Saat ini, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda dengan nilai yang sama.(*)
Tags:
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Kamis, Juni 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Selasa, Mei 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
  • Akhirnya Eko Patrio dan Uya Kuya Memilih Mundur sebagai Anggota DPR

    Minggu, Agustus 31, 2025
    Akhirnya Eko Patrio dan Uya Kuya Memilih Mundur sebagai Anggota DPR
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang