Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual
Mataram : Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Ia terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan dengan cara menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan keadaannya.
“Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap lebih dari satu korban,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Mataram Mahendrasmara Purnamajati, Selasa, 27 Mei 2025.
Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas hakim.
Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Agus selama proses hukum akan diperhitungkan sebagai bagian dari total hukuman. Saat ini, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda dengan nilai yang sama.(*)