BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Lebaran
  • Mudik
  • Nasional
  • PNS

WFA ASN Diperpanjang 8 April, Ini Fakta Kebijakannya

Oleh Gapura Karawang
Senin, April 07, 2025

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini berlaku hingga Selasa 8 April 2025, sehingga ASN dapat datang ke kantor pada Rabu 9 April 2025.

Foto: Menteri PAN-RB

Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus balik dan menjaga layanan publik tetap optimal. Simak enam poin penting soal kebijakan FWA ASN selama masa arus balik Lebaran dan Hari Raya Nyepi.

1. FWA Diperpanjang Satu Hari Setelah Cuti Bersama

FWA ASN diperpanjang hingga Selasa 8 April 2025, sehari setelah cuti bersama secara resmi berakhir. ASN baru akan kembali bekerja di kantor secara normal pada Rabu, 9 April mendatang.

"Ingatnya rekan ASN cuti bersama sampai 7 April 2025, 8 April 2025 bukan tambahan hari libur,” dikutip dari akun resmi Instagram Kemenpanrb, Senin (7/4/2025).

2. Keputusan Berdasarkan Masukan dari Stakeholder

Keputusan perpanjangan FWA didasari masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak yang berkepentingan lainnya.

Penyesuaian ini bertujuan mengurai kepadatan arus balik dan menjamin keselamatan masyarakat secara menyeluruh.

Penetapan FWA tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, ditandatangani Jumat, 4 April 2025. Surat edaran ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya Nomor 2 Tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas ASN.

3. Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan Optimal

Menteri PANRB Rini Widyantini meminta instansi pemerintah tetap menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

ASN tetap harus menjalankan tugas secara remote dengan efisien dan target kerja yang terukur serta akuntabel.

"Pejabat pembina kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan publik,” ujarnya.

4. FWA Dilakukan Sebelumnya saat Arus Mudik

Sebelumnya, FWA sudah diberlakukan pada 24 Maret hingga 27 Maret 2025 saat masa awal arus mudik. FWA dinilai mampu menjaga stabilitas pelayanan dan memberi keleluasaan bagi ASN menjalankan tugas secara adaptif.

Melalui perubahan SE tersebut, tanggal 8 April 2025 ditambahkan sebagai hari kerja fleksibel tambahan bagi ASN. Tujuannya adalah memastikan mobilitas arus balik tetap lancar tanpa mengorbankan layanan pemerintah kepada publik.

5. Pelayanan Krusial Tetap Berjalan dengan Efisien

Instansi diminta tetap menyiapkan petugas pelayanan serta sistem teknologi informasi untuk mendukung kerja hybrid ASN. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan dengan jadwal yang disusun secara proporsional.

Pelayanan seperti pengurusan administrasi, keamanan, dan kesehatan tetap tersedia meski banyak ASN bekerja dari rumah.

Pemerintah berharap publik tetap mendapat akses layanan yang memadai meskipun pegawai bekerja secara fleksibel.

6. Kerja Sama Instansi dan Pengawasan Masyarakat Diutamakan

Rini menegaskan pentingnya koordinasi antar instansi dalam menjaga pelayanan selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.

Ia mengingatkan agar pimpinan instansi menjamin ASN tetap bekerja sesuai target meski dalam sistem kerja fleksibel.

"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah, dimana momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya,” ucapnya. Rini menambahkan, masyarakat juga dapat melapor bila pelayanan terganggu melalui platform pengaduan seperti LAPOR!
Tags:
  • Lebaran
  • Mudik
  • Nasional
  • PNS
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang