Berita Terbaru
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

 Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

"(Kami) sudah diterima (laporan dari Jokowi), dan beliau sudah diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya, Rabu, 30 April 2025.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkaitt laporan tersebut.

"(Kami sedang) melakukan tahap pendalaman dalam proses penyelidikan. Dimana, terlapor dalam laporan yang kami terima tadi pagi dalam penyelidikan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu pada Rabu, 30 April 2025. 

Pada kesempatan tersebut, Jokowi angkat bicara mengenai tudingan yang menyeret namanya terkait dugaan ijazah palsu. 

Menurut Jokowi, persoalan tersebut sebaiknya memang dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Lebih baik dibawa ke ranah hukum supaya semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi pada Rabu, 30 April 2025.

“Dulu kan saya masih menjabat (menjadi presiden), saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik dibawa ke ranah hukum supaya semuanya menjadi jelas dan gamblang,” terusnya.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya mengambil langkah hukum terkait tuduhan yang menyebut dirinya menggunakan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.

Kuasa hukum Yakup Hasibuan, mengatakan jika laporan ini diajukan setelah berbagai peringatan dan klarifikasi disampaikan sebelumnya tidak juga menghentikan penyebaran tuduhan tersebut. 

Bahkan, kata Yakup, selama menjabat, Jokowi memilih diam. Namun, melihat tuduhan terus bergulir, ia merasa saatnya mengambil sikap tegas.

Dalam proses pelaporan, Jokowi turut memperlihatkan ijazah asli mulai dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). 

“Pak Jokowi siap jika nanti dibutuhkan lagi untuk memberikan keterangan atau dokumen tambahan,” jelas Yakup.

Tim hukum Jokowi menyebut laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, 32, dan 35, yang menyasar pelanggaran berbasis teknologi dan rekayasa digital.

Yakup menyebutkan ada lima pihak yang dilaporkan dan masih dalam tahap penyelidikan. Mereka diidentifikasi dengan inisial Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, ES, dan K. 

“Kita serahkan ke penyidik untuk pendalaman. Ini masih tahap lidik,” katanya.

Yakup menjelaskan alasan laporan tidak dilayangkan ke Mapolda Metro adalah karena sebagian besar objek peristiwa dan saksi berada di Jakarta. 

“Agar proses pemeriksaan berjalan efisien dan cepat,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, langkah hukum ini bukan hanya membela nama baik Jokowi secara pribadi, melainkan juga untuk menjaga marwah negara. 

“Kami tidak ingin perdebatan soal kebenaran ini terus berlangsung di ruang publik. Biarlah pengadilan yang memutuskan. Ini demi kepastian hukum dan martabat Indonesia,” tegas Yakup.

Pihaknya juga menekankan pentingnya masyarakat dan media menunggu proses hukum berjalan. 

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.(*)
Tutup Iklan