Berita Terbaru
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemkab Karawang Launching " Si Geulis Pisan"

Karawang : Dalam rangka meningkatkan literasi dan pemahaman para kader posyandu, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan meresmikan program Siaran Interaktif Gerakan Literasi dan Informasi Sehat Pikeun Kader Posyandu Kesehatan (SIGEULIS PISAN), bertempat di Bale Prasuti Singaperbangsa Command Center pada Rabu (30/4/25).
Pemkab Karawang Launching " Si Geulis Pisan"

Program SIGEULIS PISAN tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Kesehatan yang juga berkolaborasi dengan PT P&G terkait kegiatan tersebut.

"Apresiasi dari kami pemda terkait kolaborasi yang terjalin. Terus tingkatkan sinergitas dan kolaborasi secara pentahelix bahkan sekarang hexahelix. Saya ucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan dan PT P&G," ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya program SIGEULIS PISAN, mampu meningkatkan pengetahuan dan literasi para Kader Posyandu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya kesehatan. 

"Saya berharap puskesmas dengan posyandu, PKK, dan organisasi wanita lainnya untuk bisa berkolaborasi bersinergi turun ke masyarakat untuk mengedukasi masyarakat bagaimana hidup sehat," lanjutnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr. Nurmala menyampaikan bahwa program SIGEULIS PISAN merupakan webinar series yang akan dilaksanakan rutin setiap bulannya dengan sasaran para Kader Posyandu se-Kabupaten Karawang. 

Ia juga menyebutkan, program tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman literasi dan informasi para Kader Posyandu sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat di Bidang Kesehatan.

Sebagai bahan informasi lain, dalam webinar series SIGEULIS PISAN, lanjutnya akan ada penyampaian informasi kepada Kader Posyandu Kesehatan yang mengacu pada 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dimiliki Posyandu serta 25 Kecakapan Kader Kesehatan sebagaimana Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu.(*)
Tutup Iklan