Pemerintah Segera Rumuskan Status Guru Sekolah Rakyat
Kamis, April 10, 2025
Pemerintah akan segera merumuskan status guru hingga tata kelola Sekolah Rakyat yang akan beroperasi mulai tahun ajaran 2025/2026. Dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) akan bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan, terbitnya Inpres No. 8 Tahun 2025 yang di dalamnya memuat tentang Sekolah Rakyat memerlukan konsolidasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian. "Kemarin kami dengan Kemendikdasmen, kemudian dengan Kementerian PU dan hari ini dengan Kementerian PANRB," kata Mensos Saifullah dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati dan wali kota. Hal ini dilakukan guna mematangkan konsep perencanaan penyelenggaraan sekolah rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Dalam kunjungannya ke KemenPANRB, Mensos mengungkapkan opsi terkait kelembagaan dan status guru di Sekolah Rakyat. Salah satu opsinya ialah mengutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu.
Kemudian, untuk PPPK yang sudah mendapatkan penempatan, opsi lainnya ialah melalui PPPK paruh waktu. "Menindaklanjuti hasil pertemuan ini akan diskusi dengan bupati, wali kota untuk memastikan disamping sarana dan prasarananya siap dukungan SDM-nya. Dan juga memungkinkan bisa diberikan kepada penyelenggaraan sekolah," ujar Mensos.
Selain membahas status guru, pertemuan kali itu juga membahas terkait tata kelola kelembagaan. Mensos menyatakan opsi dari Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan status guru ini akan menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat dapat terukur, terawasi.
Hal ini sesuai dengan tujuan yang menghadirkan lulusan-lulusan yang berkarakter sesuai harapan Presiden. Menteri PANRB Rini Widyantini pun menyatakan akan siap memberikan masukan-masukan dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.
"Selanjutnya kami akan melakukan inventarisir untuk pengisian kepegawaian, dengan mengundang kepala BKN untuk pendataan guru di 53 lokasi," kata Rini.
Ia menambahkan bahwa opsi-opsi tersebut masih memerlukan pembahasan bersama dengan Kemendikdasmen. Ini mengingat pembina dari jabatan fungsional guru adalah Kemendikdasmen.(*)