BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Lebaran
  • Nasional
  • Pemda
  • Regional

Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Oleh Gapura Karawang
Senin, April 07, 2025

 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait dugaan pelanggaran prosedur dinas luar negeri. Lucky diketahui berlibur ke Jepang, tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri, sesuai aturan yang berlaku.

Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari Lucky Hakim. “Pak Bupati akan kami minta penjelasan, mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri,” katanya, ditulis Senin (7/4/2025).

Bima menekankan, kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin dapat diberi sanksi pemberhentian sementara oleh Mendagri. Ia menyebut, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Terdapat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 76 Ayat (1) huruf i. Berisikan KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujar Bima.

Ia menjelaskan, sanksi yang diatur dalam Pasal 77 Ayat (2). Ancamannya yakni berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Foto liburan Lucky viral melalui akun instagram @japantour.id. Unggahan tersebut sempat disoroti Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Tidak ada izin dan pemberitauan dari Lucky Hakim, beberapa kali saya hubungi via WhatsApp tidak ada respon. Saya sering mengabari jika ada kegiatan, ketika saya buka WA ternyata lagi di Jepang," ucap Dedi, Minggu kemarin.

Dedi juga menyayangkan tindakan Lucky karena tidak izin kepada Kemendagri maupun dirinya sebagai gubernur. Ia menambahkan, bupati atau wali kota wajib mengajukan surat permohonan izin ke Kemendagri dengan tembusan kepada gubernur.

Menurutnya, kepala daerah seharusnya berada di daerah saat momen Lebaran untuk silaturahmi dan mengawasi arus balik. Ia menekankan, peristiwa ini kerap terjadi sehingga kepala daerah yang bersangkutan berpotensi diberhentikan selama tiga bulan.
Tags:
  • Lebaran
  • Nasional
  • Pemda
  • Regional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Diduga Curi Umur, Ini Profil Ahmad Aysar Hadi

    Kamis, Juli 24, 2025
    Diduga Curi Umur, Ini Profil Ahmad Aysar Hadi
  • Bupati Karawang Ancam Copot Kepsek Jika Nekat ‘Bisnis’ Seragam-Buku LKS

    Kamis, Juli 24, 2025
    Bupati Karawang Ancam Copot Kepsek Jika Nekat ‘Bisnis’ Seragam-Buku LKS
  • KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

    Jumat, Juli 18, 2025
    KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita
  • Cek Disini ! Ini Laman Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

    Jumat, Juli 04, 2025
    Cek Disini ! Ini Laman Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat
  • Ini Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025

    Senin, Juli 07, 2025
    Ini Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025
  • API Sebut Kasus Korupsi Jangan Jadi Dalih Ganti Nama RSUD Al Ihsan

    Minggu, Juli 13, 2025
    API Sebut Kasus Korupsi Jangan Jadi Dalih Ganti Nama RSUD Al Ihsan
  • KPK Temukan Senpi, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin

    Jumat, Juli 04, 2025
    KPK Temukan Senpi, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
  • Timnas Indonesia vs Vietnam Bertemu di Final Piala AFF U-23 Setelah Kalahkan Thailand

    Sabtu, Juli 26, 2025
    Timnas Indonesia vs Vietnam Bertemu di Final Piala AFF U-23 Setelah Kalahkan Thailand
  • Indonesia Selangkah Lagi Juara SEA V League 2025

    Minggu, Juli 20, 2025
    Indonesia Selangkah Lagi Juara SEA V League 2025
  • Mulai Kumat, Trump Ancam BRICS " Akan Segera Bubar!"

    Minggu, Juli 20, 2025
    Mulai Kumat, Trump Ancam BRICS " Akan Segera Bubar!"
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang