Pelaku Pelemparan KA Terancam 15 Tahun Penjara
PT KAI telah melaporkan tindakan vandalisme oknum suporter di Surabaya yang melempari kaca kereta api (KA). Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Aksi vandalisme ini terjadi di Jalan Ambengan, Surabaya. Akibatnya, kaca KA Pasundan dan Ambarawa Ekspres rusak pada 30 dan 31 Mei 2024 dan sejumlah penumpang mengalami luka.
Saat ini, KAI berharap polisi segera memburu para pelaku. KAI mengingatkan pelaku perusakan kereta api dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
Aksi ini ditengarai oleh kedatangan oknum suporter Bandung ke Bangkalan, Jawa Timur. Mereka datang untuk mendukung tim kesayangannya menghadapi Madura United dalam final leg kedua Liga 1.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan tujuh kaca di gerbong kereta ekonomi KA Pasundan pecah. "Dua penumpang mengalami luka ringan di pipi dan pergelangan tangan, tetapi sudah mendapatkan perawatan," kata Luqman, Jumat (31/5/2024).
Ancaman hukuman bagi pelaku vandalisme tercantum dalam KUHP Bab VII. Pasal 194 ayat 1 mengancam pelaku perusakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara, pada ayat 2 disebutkan ancaman pidana penjara seumur hidup jika pelaku mengakibatkan orang lain mati.
Larangan pelemparan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak prasaran dan sarana perkeretaapian.