Polisi Pastikan PO Bus Terlibat Kecelakaan di Ciater Ilegal
Kamis, Mei 30, 2024
Polisi memastikan Perusahaan Otobus (PO) bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, berstatus ilegal.
"PO yang dipakai di bus tersebut adalah bodong," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Wibowo, Rabu (29/5/24).
Ia menjelaskan, PO tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PO itu, asal menempel lambang seenaknya.
PO tersebut juga dipastikan tidak tergabung perusahaan otobus atau pariwisata manapun melainkan berdiri sendiri tapi memakai nama yang tidak terdaftar di Kemenhub.
"Lambang asal tempel dan bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun," ujarnya.(*)