Kelompok Pejalan Kaki Layangkan Class Action Terhadap Pemkab Karawang
Kamis, Mei 23, 2024
Sejumlah warga yang mengatasnamakan kelompok pejalan kaki dan pedagang di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat mengajukan gugatan class action atas pembangunan drainase di sepanjang jalan Surotokunto.
Inisiator penggugat class action, Puga Hilal Bayhaqie mengatakan, gugatan ini dilakukan dirinya bersama sejumlah warga yang merasa dirugikan atas pembangunan drainase di trotoar jalan Surotokunto. Menurutnya pembangunan itu banyak merugikan warga pejalan kaki lantaran pengerjaan yang diduga asal-asalan.
"Karena pembangunan itu orang tua (ibu) saya celaka, sampai dibawa ke rumah sakit,"ungkapnya kepada awak media saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 22 Mei 2024.
Untuk itu, dia bersama sejumlah warga mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 2 Mei 2024 lalu. Dalam hal ini ia menggugat Pemkab Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, dengan turut tergugat PLN UP3 Karawang dan PT Telkom Indonesia Area Karawang.
"Hari ini panggilan sidang pertama, tapi saya lihat hingga menjelang sidang belum ada juga perwakilan pemkab yang datang ke pengadilan,"gumamnya.
Sementara itu berdasarkan informasi lanjutan dari pihak penggugat, sidang pertama itu ditunda karena tidak ada pihak tergugat yang datang.
"Sidang ditunda, karena pihak tergugat tidak datang. Ini mencerminkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh tidak taat azas. Padahal dia bisa mewakilkan kedatangannya kepada pegawai pemerintah"ujarnya.(*)