DPMD Jabar Sebut Ada SK Kades Tak Bisa 'di Perpanjang' Masa Jabatan, Begini Lengkapnya !
Selasa, Mei 21, 2024
DPMD Jawa Barat meminta sejumlah kepala desa untuk bersabar menyikapi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 hasil revisi perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2024. Selain tengah di upayakan adanya edaran Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) terbit, klausul pasal 118 di UU tersebut, sudah pasti prosesnya. Namun demikian, ada sejumlah SK Kepala Desa yang kadung tak bisa di perpanjang masa jabatannya, siapa saja mereka?
Disela kegiatannya di Gebyar Desa di Kecamatan Tempuran, Kepala Bidang Bina Desa DPMD Propinsi Jawa Barat Asep Nandang mengatakan untuk perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa yang sedang menjabat dan perpanjangan tersebut diberlakukan bagi kepala desa yang masa baktinya bulan Februari 2024 kesini, sedangkan untuk masa jabatan kepala desa yang selesai di bulan Februari 2024 tidak mendapat perpanjangan masa jabatan.
"Untuk kepala Desa yang masa Jabatannya selesai bulan Februari 2024 ya selesai gak bisa diperpanjang, kan UU nya terbit bulan Maret - April kemarin. Jadi kalau SK selesainya setelah Februari 2024, otomatis diperpanjang dua tahun. Mudah-mudahan secepatnya diakhir tahun ini, Kita juga sering konsultasi Kemendagri, supaya segera mengeluarkan surat edaran soal ini." Ucapnya, Selasa (21/5/2024).
Ia berpesan untuk para Kepala Desa, harap untuk bersabar karena proses itu sudah pasti, DPMD tiap daerah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan edaran kementeri dalam negeri (Kemendagri)." Pungkasnya. (Rd)