BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Agama
  • Nasional
  • Pendidikan
  • THR

Jelang Lebaran, Kemenag Mulai Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN yang Tidak Dapat THR

Oleh Gapura Karawang
Sabtu, April 06, 2024

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berbagi kabar gembira buat guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jelang hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Tunjangan insentif segera cair, khusus bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru mengajar dalam kelas

Total ada 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Men, di Jakarta, Jum’at (5/4/2024).

“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.

Menurut Gus Men, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Gus Men berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum. "Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” ucap Gus Men.

"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," sambungnya.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari s.d. Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli s.d. Desember 2024.

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Prof Abu, panggilan akrabnya.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya (*)

Tags:
  • Agama
  • Nasional
  • Pendidikan
  • THR
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Lengkap, Weton Pasaran Kalender Jawa Juni 2025

    Sabtu, Juni 14, 2025
    Lengkap, Weton Pasaran Kalender Jawa Juni 2025
  • Terjadi Kejutan Politik di DPR RI, Ahmad Sahroni Dilengserkan Lalu Digantikan Rusdi MM

    Jumat, Agustus 29, 2025
    Terjadi Kejutan Politik di DPR RI, Ahmad Sahroni Dilengserkan Lalu Digantikan Rusdi MM
  • Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran

    Sabtu, Februari 22, 2025
    Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran
  • Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Korupsi Asabri Pekan Depan

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Korupsi Asabri Pekan Depan
  • Kades Wadas Minta BGN Koordinasi Dengan Pemerintahan Desa Terkait Titik Dapur MBG, Persoalan SPPG Kambud Dibahas di DLH Karawang

    Kamis, Agustus 28, 2025
    Kades Wadas Minta BGN Koordinasi Dengan Pemerintahan Desa Terkait Titik Dapur MBG, Persoalan SPPG Kambud Dibahas di DLH Karawang
  • Legislator Jabar Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Gempa di Karawang Selatan

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Legislator Jabar Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Gempa di Karawang Selatan
  • Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api Sumur Minyak Blora

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api Sumur Minyak Blora
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • PJU di Bandung Dicuri, Rugikan dan Bahayakan Warga

    Minggu, Agustus 24, 2025
    PJU di Bandung Dicuri, Rugikan dan Bahayakan Warga
  • KPK Benarkan OTT Wamenaker Terkait Pengurusan Sertifikasi K3

    Kamis, Agustus 21, 2025
    KPK Benarkan OTT Wamenaker Terkait Pengurusan Sertifikasi K3
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang