ASN di Kabupaten Karawang Dilarang Keras Gunakan Mobi Dinas Saat Mudik Lebaran 2024, Bila Melanggar Harus Siap Resikonya
Pemkab Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebutkan bahwa untuk para ASN dilarang pakai mobil dinas saat mudik Lebaran 2024.(3/4/24).
Ditegaskan Gery Sigit Samrodi, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang untuk pelarangan penggunaan mobil dinas bagi para ASN sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik,” tegas Gerry.
Gerry menjelaksan berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi. “Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” tandasnya.
Dalam SOP tercantum ada 3 jenis sanksi, yakni; hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Untuk itu,ulas Gery, himbauan ini berasal dari pemerintahan pusat dan berlaku bagi seluruh ASN seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Karawang. Selain itu, bentuk himbauannya masih sama dengan tahun kemarin sehingga tidak ada perubahan. “Himbauan masih pakai aturan tahun kemarin, ini peraturan dari pemerintahan pusat jadi berlaku bagi seluruh ASN dimanapun,” tandasnya,mengkahiri(*)